Ruang
Lingkup Ajaran Agama Islam Secara garis besar ruang lingkup ajaran agama Islam
mencakup ajaran menyeluruh (total/kaffah) yang terdiri atas aqidah (iman)
syariah(Islam) dan akhlak (ikhsan). Aqidah adalah kepercayaan kepada Allah dan
inti dari Aqidah adalah tauhid. Syariah adalah segala bentuk peribadatan baik
berupa ibadah khusus seperti thaharah, sholat, puasa, zakat, haji maupun ibadah
umum muamalah seperti hukum-hukum public, hukum perdata.
1. Aqidah
Aqidah arti bahasanya ikatan atau sangkutan. Bentuk jamaknya ialah aqa’id. Arti aqidah menurut istilah ialah keyakinan hidup atau lebih khas lagi iman. Sesuai dengan maknanya ini yang disebut aqidah ialah bidang keimanan dalam islam dengan meliputi semua hal yang harus diyakini oleh seorang muslim/mukmin. Terutama sekali yang termasuk bidang aqidah ialah rukun iman yang enam, yaitu iman kepada Allah, kepada malaikat-malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhir dan kepada qada’dan qadar.
Aqidah arti bahasanya ikatan atau sangkutan. Bentuk jamaknya ialah aqa’id. Arti aqidah menurut istilah ialah keyakinan hidup atau lebih khas lagi iman. Sesuai dengan maknanya ini yang disebut aqidah ialah bidang keimanan dalam islam dengan meliputi semua hal yang harus diyakini oleh seorang muslim/mukmin. Terutama sekali yang termasuk bidang aqidah ialah rukun iman yang enam, yaitu iman kepada Allah, kepada malaikat-malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhir dan kepada qada’dan qadar.
2. Syari’ah
Syari’ah arti bahasanya jalan, sedang arti istilahnya ialah peraturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan tiga pihak Tuhan, sesama manusia dan alam seluruhnya, peraturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan disebut ibadah, dan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan alam seluruhnya disebut Muamalah. Rukun Islam yang lima yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji termasuk ibadah, yaitu ibadah dalam artinya yang khusus yang materi dan tata caranya telah ditentukan secara parmanen dan rinci dalam al-Qur’an dan sunnah Rasululah Saw, Selanjutnya muamalah dapat dirinci lagi, sehingga terdiri dari
Syari’ah arti bahasanya jalan, sedang arti istilahnya ialah peraturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan tiga pihak Tuhan, sesama manusia dan alam seluruhnya, peraturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan disebut ibadah, dan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan alam seluruhnya disebut Muamalah. Rukun Islam yang lima yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji termasuk ibadah, yaitu ibadah dalam artinya yang khusus yang materi dan tata caranya telah ditentukan secara parmanen dan rinci dalam al-Qur’an dan sunnah Rasululah Saw, Selanjutnya muamalah dapat dirinci lagi, sehingga terdiri dari
1) Munakahat (perkawinan), termasuk di dalamnya soal harta waris (faraidh) dan
wasiat
2) Tijarah (hukum niaga) termasuk di dalamnya soal sewa-menyewa,
utang-piutang, wakaf.
3) Hudud dan jinayat keduanya merupakan hukum pidana islam
Hudud ialah hukum bagi tindak kejahatan zina, tuduhan zina, merampok,
mencuri dan minum-minuman keras. Sedangkan jinayat adalah hukum bagi tindakan
kejahatan pembunuhan, melukai orang, memotong anggota, dan menghilangkan
manfaat badan, dalam tinayat berlaku qishas yaitu “hukum balas”
1) Khilafat (pemerintahan/politik islam)
2) Jihad (perang), termasuk juga soal ghanimah (harta rampasan perang) dan
tawanan).
3) Akhlak/etika
Akhlak
adalah sifat yang tertanam dalam jiwa dan menimbulkan perbuatan yang mudah
tanpa memerlukan pertimbangan pikiran, akhlak berupa akhlak kepada Khalik
maupun akhlak kepada Makhluk. Akhlak ini meliputi akhlak manusia
kepada tuhan, kepada nabi/rasul, kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada
tetangga, kepada sesama muslim, kepada non muslim. Dalam Islam selain akhlak
dikenal juga istilah etika. Etika adalah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik
dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada
lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan
mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat (Amin,
1975 : 3).
Jadi,
etika adalah perbuatan baik yang timbul dari orang yang melakukannya
dengan sengaja dan berdasarkan kesadarannya sendiri serta dalam melakukan
perbuatan itu dia tau bahwa itu termasuk perbuatan baik atau buruk.
Etika
harus dibiasakan sejak dini, seperti anak kecil ketika makan dan minum
dibiasakan bagaimana etika makan atau etika minum, pembiasaan etika makan dan
minum sejak kecil akan berdampak setelah dewasa. Sama halnya dengan etika berpakaian,
anak perempuan dibiasakan menggunakan berpakaian berciri khas perempuan
seperti jilbab sedangkan laki-laki memakai kopya dan sebagainya. Islam sangat
memperhatikan etika berpakaian.
Daftar pustaka
http://www.sarjanaku.com/2011/09/pendidikan-agama-islam-pengertian.html


Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon